KPMLhulondalo.com: Bencana lingkungan yang berulang di daerah tidak selalu lahir dari faktor alam semata, melainkan dari kegagalan kebijakan dan lemahnya komunikasi pemerintah kepada publik. Aktivitas pertambangan, khususnya pertambangan tanpa izin (PETI), telah memperburuk kerentanan kebencanaan di Kabupaten Pohuwato secara signifikan.
Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato sekitar 567,66 hektare lahan mengalami kerusakan akibat PETI, terutama di kawasan hutan produksi dan daerah aliran sungai, yang berdampak pada degradasi lingkungan dan meningkatnya risiko banjir.
Kondisi ini tercermin dalam kejadian banjir berulang, seperti pada Juni 2024 yang menyebabkan 2.125 jiwa dan 901 rumah terdampak di beberapa kecamatan, serta kembali terjadi pada Maret 2025 dengan lebih dari 2.500 jiwa terdampak di 10 desa, sehingga pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat, hingga Desember 2025 144 Warga terdampak akibat Tanggul Jebol.
Selain dampak ekologis, aktivitas tambang juga menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat; Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria di Pohuwato, dengan ratusan hingga ribuan kasus yang sebagian besar terkonsentrasi di wilayah sekitar lubang bekas tambang yang menjadi habitat nyamuk penular penyakit.
Rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa risiko kebencanaan di Kabupaten Pohuwato bersifat struktural dan sebenarnya dapat diprediksi, namun belum diimbangi dengan komunikasi kebijakan yang memadai dari pemerintah daerah.
Aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, memang meningkatkan kerentanan ekologis wilayah, tetapi persoalan utamanya terletak pada ketidakmampuan pemerintah daerah mengomunikasikan kebijakan kebencanaan secara jelas, konsisten, dan partisipatif kepada publik.
Kabupaten Pohuwato memiliki karakteristik geografis yang rentan terhadap bencana lingkungan, terutama banjir dan longsor. Kerentanan ini diperparah oleh ekspansi aktivitas pertambangan yang berdampak langsung pada degradasi hutan, daerah aliran sungai, dan keseimbangan ekosistem. Dalam konteks ini, kebencanaan seharusnya menjadi isu strategis dalam kebijakan pembangunan daerah.
Namun, realitas menunjukkan bahwa tata kelola kebencanaan di Pohuwato belum berjalan secara optimal. Pemerintah daerah cenderung hadir secara reaktif ketika bencana terjadi, sementara upaya pencegahan dan mitigasi masih lemah.
Salah satu penyebab krusial dari kondisi tersebut adalah lemahnya komunikasi kebijakan pemerintah daerah, baik dalam menyampaikan risiko bencana, kebijakan pengendalian pertambangan, maupun langkah-langkah mitigasi kepada masyarakat.
Aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah yang memiliki daya dukung lingkungan terbatas, berkontribusi signifikan terhadap peningkatan risiko bencana. Pembukaan lahan, sedimentasi sungai, serta perubahan kontur tanah memperbesar potensi banjir dan longsor.
Di Pohuwato, keberadaan tambang ilegal memperumit persoalan tata kelola. Aktivitas ini berlangsung di luar mekanisme perizinan dan pengawasan, sehingga sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah.
Dalam situasi ini, kebijakan pengelolaan lingkungan dan kebencanaan seharusnya dikomunikasikan secara tegas dan transparan. Namun, absennya komunikasi kebijakan yang kuat membuat risiko bencana tidak dipahami sebagai konsekuensi bersama dari aktivitas pertambangan.
Secara normatif, tata kelola kebencanaan mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan kebijakan kebencanaan dengan kebijakan sektoral lainnya, termasuk pertambangan dan penataan ruang.
Praktik di lapangan terjadi kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Koordinasi antar organisasi perangkat daerah masih lemah, sementara kebijakan kebencanaan belum terintegrasi dengan kebijakan perizinan dan pengawasan pertambangan. Kegagalan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga komunikatif kebijakan tidak diterjemahkan menjadi pesan yang dapat dipahami dan diinternalisasi oleh masyarakat.
Komunikasi kebijakan merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan. Dalam konteks kebencanaan, komunikasi kebijakan tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran risiko, kepercayaan publik, dan partisipasi masyarakat.
Di Pohuwato, komunikasi kebijakan kebencanaan masih bersifat satu arah dan formalistik. Sosialisasi kebijakan sering kali dilakukan sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai proses dialog.
Informasi mengenai risiko bencana, dampak pertambangan, dan langkah mitigasi tidak disampaikan secara konsisten dan berbasis data. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki pemahaman yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengurangan risiko bencana.
Mengacu pada konsep Policy Communication dipahami sebagai alat atau policy tool di mana pemerintah menggunakan komunikasi secara strategis untuk mencapai tujuan kebijakan. Komunikasi ini termasuk menyampaikan substansi kebijakan agar publik memahami, menerima, dan melaksanakannya secara efektif. Government communication sebagai alat kebijakan penting untuk mencapai hasil kebijakan yang diinginkan (Howlett M, 2009).
Adapun Risk Communication, bahwa pemerintah wajib menyampaikan informasi risiko secara terbuka, tepat waktu, dan mudah dipahami. Dalam konteks kebencanaan, komunikasi risiko yang lemah menyebabkan masyarakat tidak siap menghadapi ancaman yang sebenarnya dapat diprediksi (World Health Organization).
Selain itu Crisis Communication, bahwa pada saat bencana terjadi, pemerintah daerah dituntut menyampaikan pesan yang cepat, akurat, dan konsisten. Ketidaksiapan komunikasi krisis memperbesar dampak sosial bencana dan merusak kepercayaan public (Coombs, 2004).
Lemahnya komunikasi kebijakan di Pohuwato berdampak langsung pada rendahnya kesiapsiagaan masyarakat. Ketidakjelasan informasi memicu disinformasi, spekulasi, dan konflik kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan aktor pertambangan. Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan legitimasi pemerintah daerah sebagai pengelola risiko publik.
Guna untuk memperbaiki tata kelola kebencanaan, pemerintah daerah perlu, 1) Mengembangkan strategi komunikasi risiko yang terintegrasi dengan kebijakan pertambangan dan lingkungan; 2) Menyelaraskan pesan kebijakan antar OPD agar tidak kontradiktif; 3) Meningkatkan transparansi informasi kebijakan dan risiko bencana; dan 4) Melibatkan masyarakat, media lokal, dan akademisi dalam komunikasi kebijakan kebencanaan.

Posting Komentar